Kripto

OJK Catat Transaksi Kripto Turun 14,53 Persen Periode September 2025

OJK Catat Transaksi Kripto Turun 14,53 Persen Periode September 2025
OJK Catat Transaksi Kripto Turun 14,53 Persen Periode September 2025

JAKARTA - Pasar aset kripto di Indonesia menunjukkan dinamika yang menarik pada bulan September 2025.

Meski terjadi penurunan nilai transaksi sebesar 14,53% dibandingkan bulan sebelumnya, industri ini tetap menunjukkan pertumbuhan jangka panjang dan kepercayaan investor yang solid. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto turun dari Rp 45,21 triliun pada Agustus 2025 menjadi Rp 38,64 triliun pada September 2025.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menegaskan bahwa penurunan tersebut tidak mengurangi kepercayaan pasar. “Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK..

Meski nilai transaksi mengalami koreksi, jumlah investor aset kripto di Indonesia terus meningkat. Pada Agustus 2025, tercatat 18,08 juta konsumen kripto, naik 9,57% dibandingkan Juli 2025 yang mencapai 16,5 juta. Peningkatan ini menegaskan bahwa pasar kripto domestik masih menarik minat masyarakat, terutama investor ritel yang mencari diversifikasi aset.

Tren pertumbuhan jumlah investor kripto menunjukkan bahwa minat terhadap aset digital masih tinggi, meski fluktuasi nilai transaksi dapat terjadi karena dinamika pasar global dan sentimen investor. Hasan menekankan bahwa pihaknya tetap memantau kondisi pasar untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen.

Untuk memperkuat kerangka regulasi dan mendukung pengembangan industri aset digital, OJK tengah memfinalisasi sejumlah aturan baru. Rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, sedang disiapkan. Tujuannya adalah memastikan pengawasan lebih ketat dan tata kelola yang transparan di sektor ini.

Selain itu, OJK juga merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan, serta penilaian kembali bagi pihak utama dalam inovasi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem kripto nasional dan melindungi kepentingan investor.

Perkembangan positif lain terlihat dari adopsi teknologi dan integrasi platform perdagangan kripto yang semakin modern. Investor kini dapat mengakses aset digital dengan lebih mudah melalui aplikasi trading resmi, sekaligus mendapatkan informasi pasar secara real-time. OJK menilai kemajuan teknologi ini turut mendorong pertumbuhan jumlah investor baru.

Meski nilai transaksi menurun, stabilitas pasar tetap menjadi fokus utama OJK. Penurunan transaksi sebesar 14,53% pada bulan September 2025 dianggap sebagai koreksi normal dalam siklus pasar, terutama setelah periode transaksi yang tinggi pada bulan sebelumnya. OJK menilai bahwa fluktuasi ini wajar dan tidak mengindikasikan risiko sistemik yang signifikan.

Seiring dengan meningkatnya jumlah investor, edukasi dan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas. OJK mendorong masyarakat untuk memahami risiko aset kripto, mekanisme perdagangan, dan cara memitigasi potensi kerugian. Edukasi ini penting agar pertumbuhan industri tetap berkelanjutan dan investor dapat bertransaksi dengan aman.

Dalam konteks pasar global, kripto Indonesia tetap berinteraksi dengan tren internasional. Faktor eksternal seperti kebijakan moneter global, pergerakan harga Bitcoin, dan sentimen investor internasional turut memengaruhi dinamika transaksi domestik. Meskipun demikian, OJK memastikan pasar tetap diawasi dengan prinsip kehati-hatian.

Dengan kerangka regulasi yang semakin jelas dan pertumbuhan jumlah investor yang stabil, industri aset digital di Indonesia diprediksi akan terus berkembang. Penurunan nilai transaksi per September 2025 bukanlah hambatan jangka panjang, melainkan bagian dari siklus alami pasar kripto. OJK menekankan bahwa inovasi sektor keuangan digital harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan transparansi operasional.

Secara keseluruhan, pasar aset kripto Indonesia tetap berada di jalur positif. Nilai transaksi yang turun 14,53% pada September 2025 menjadi sinyal bagi pelaku pasar untuk lebih selektif, sementara jumlah investor yang terus meningkat menunjukkan potensi pertumbuhan industri ke depan. Dengan regulasi yang diperkuat, edukasi investor, dan pengawasan ketat, OJK berharap sektor kripto dapat menjadi bagian dari ekosistem keuangan digital yang aman, transparan, dan inklusif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index